KLUNGKUNG - Gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum korban Suriantama Nasution, yakni Saud Susanto HK, S.H., kepada tergugat I Kadek Kusumawati dan tergugat II I Nyoman Tenaya, berbuah perdamaian.
Kasus yang berawal dari transaksi sebidang tanah di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali dengan SHM Nomor 486 atas nama Kadek Kusumawati. Ternyata mereka belum menepati janjinya untuk melaksanakan perbaikan atas bangunan (Minor dan General Cleaning / perapian dan pembersihan) dimana selayaknya dapat langsung dipakai dan ditempati.
Pengacara / advokat dan konsultan hukum yang berkantor di MASA & REKAN yang beralamat di Jalan Pulau Misol XVIII No. 6 Banjar Sumuh, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kodya Denpasar, Provinsi Bali ini, juga menyebutkan bahwa pihak penggugat yakni Suriantama Nasution dalam mediasi kali ini belum menyentuh pokok perkara.
" Pada prinsipnya kalau kita ingin berdamai mengapa harus bersengketa, kalau kita ingin berdamai kenapa harus berperkara "
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
" Intinya telah terjadi kesepakatan antara penggugat dan para tergugat perihal mengenai 'item - item' (barang) yang harus kita perbaiki, " jelas Saud Susanto, Senin (28/8/2023).
Berita sebelumnya klik link
1. Wanprestasi, Kadek dan Nyoman digugat diduga tinggalkan Bali.
https://gatradewata.com/wanprestasi-kadek-dan-nyoman-digugat-diduga-tinggalkan-bali/
Ia juga menerangkan, perdamaian yang terjadi diantara mereka adalah sesuai dengan gugatan wanprestasi yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
" Ada 10 poin yang secara teknis kita bicarakan dengan penggugat dan akhirnya mereka telah sepakat untuk melakukan perbaikan terhadap objek yang menjadi pokok dari gugatan wanprestasi kita, yaitu sebuah villa di Kusamba, Kabupaten Klungkung "
" Untuk perbaikan diputuskan yang melakukan adalah para tergugat yaitu diwakili oleh Nyoman Tenaya dan pengawasannya dari kontraktor penggugat, " terangnya.
Secara teknis perbaikan yang harus dilakukan oleh tergugat dengan nilai Rp. 156 juta.
" Kami tawarkan angka segitu, pihak tergugat merasa kurang setuju akhirnya semua yang mengerjakan, pengadaan barang dan pengerjaan diserahkan semuanya kepada pihak tergugat "
Ditanya soal berapa waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan perbaikan ini, dirinya menyebutkan masih berkoordinasi.
Menemui kuasa hukum tergugat, Gede Widiatmika, SH., mengatakan itu semua adalah masalah teknis.
" Klien kami bersedia untuk perbaikan - perbaikan seperlunya disana. Agar dari pihak klien bisa juga puas disana "
Dirinya juga mengakui bahwa di villa tersebut memang ada yang perlu diperbaiki. Ditanyakan berapa nilai yang akan dikeluarkan untuk pembiayaan perbaikan dirinya menyebutkan itu masih dibicarakan.
" Biar itu dibicarakan dulu, yang penting klien kami bersedia melakukan itu dalam batas - batas "
" Para pihak sudah memiliki niat baik ya, " sebutnya. (Ray)